Unit Pendukung
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris didukung oleh:
- Komite Audit, dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
- Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Direksi didukung oleh:
- Unit Audit Internal, dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
- Sekretaris Perusahaan, dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.